Bogor | newskabarnegeri.com
Andi Z.A Dulung Staf Ahli Teknologi Kesejahtraan, Menteri Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa e-Warong atau Agen Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), harus tetap mengedepankan Kualitas bagi Supplier yang memasok barang ke e-Warong Program Sembako atau Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang sebelumnya disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Prinsip bebas (Kerjasama Antara Pemasok dan Agen), siapa yang termurah dan terbaik kualitas, itu yang diterima,” tutur Andi saat dihubungi newskabarnegeri.com, Jum’at (19/06/2020).
Disamping itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Rustandi menjelaskan bahwa di dalam Pedoman Umum (Pedum) diatur bahwa Untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.
“Yang tidak boleh itu Pegawai Negeri dan TNI/Polri, TKSK dan pendamping Bansos, Bumdes dan unit usaha nya,” pungkas Rustandi saat dihubungi newskabarnegeri.com, Jum’at (19/06/2020).(Randi)
Kenapa bantuan KKS tidak diberikan struk pembelian di suplayer..!! Penerima hanya dpt beras,kentang,jeruk dan ikan. Jika di jumlah total pembelian dan yg di dpt jauh harganya…
Untuk lokasinya di mana, Desa/Kelurahan dan Kecamatan,, juga nama agennya..
Hallo, Ihr Blog ist sehr erfolgreich! Ich sage bravo! Es ist eine großartige Arbeit geleistet! 🙂 Meriel Marlin Ethben